DENPASAR, BBO.net – Wisatawan asing asal Prancis berinisial LR (30) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena kedapatan memproduksi konten asusila ketika sedang liburan di Bali.
“Yang bersangkutan dideportasi tadi siang dengan pengawalan ketat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Kamis (27/8/2026) di Denpasar.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat konten mengandung asusila melalui platform OF.
Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tanpa kesulitan, identitas orang asing tersebut didapat petugas.
Berdasarkan data perlintasan, LR tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VoA).
Dalam pemeriksaan secara intensif, selain memproduksi, pria Prancis ini juga mempromosikan tautan konten untuk diperjualbelikan.
Hasilnya, pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia, ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Haryo menegaskan, penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Haryo Sakti. (agw)







