DENPASAR, BBO.net – Residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial RMMP (24) ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti ekstasi warna pink sebanyak 10 butir,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D, Jumat (4/9/2026) di Denpasar.
Pelaku yang kerap disapa Rio ini menjadi target penangkapan setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba di seputaran Denpasar.
Berbekal ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya, petugas kepolisian kemudian melakukan penyanggongan guna memantau gerak-geriknya. Tiga hari berselang, tersangka terlihat keluar dari kosnya.
Di sana ia menuju salah satu toko modern di seputaran Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Petugas langsung menyergapnya. Saat diinterogasi, Rio mengaku menyimpan ekstasi di tempat tinggalnya. Tersangka lalu digelandang ke kosnya di daerah Jalan Banyusari.
Benar saja, dalam penggeledahan, di kamar tersangka ditemukan 10 butir ekstasi warna merah muda yang disimpan di dalam toples.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui keberadaanya. Setelah mentrasfer uang, tersangka disuruh mengambil di suatu tempat.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut. Tersangka mengaku pernah dihukum kasus curanmor pada tahun 2017,” terang Kasatresnarkoba. (agw)






