DENPASAR, BBO.net – Kerangka pokok-pokok pikiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Daerah yang dirancang Pemperintah Kota Denpasar mulai dibahas Pansus VII DPRD Denpasar, Jumat (4/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus VII, I Ketut Suteja Kumara, dihadiri Wakil Ketua DPRD Denpasar, IB Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkot Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta pimpinan OPD terkait.
Ketua Pansus VII, Ketut Suteja Kumara mengungkapkan, dalam pembahasan awal ini pihaknya berharap agar pihak pengusul dapat memberikan pokok-pokok pikiran tentang ranperda ini. Karena dari hasil diskusi di Pansua VII, masih banyak hal-hal mendasar yang perlu diperjelas.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Lestari Kusuma Dewi menjelaskan latar belakang diajukannnya Ranperda tentang penyelenggaraan event strategis daerah ini. Menurutnya, ini beranjak dari visi Kota Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya. Selama ini implementasi dari visi tersebut sudah dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota Denpasar, salah satunya dilaksanakannya erbagai event tahun demi tahun.
Dimana outputnya juga memberi hasil maksimal bagi pembangunan Kota Denpasar. Namun dari berbagai penyelenggaraannya, event tersebut mencakup jangkauan yang lebih luas. Seperti event pertival, perlombaan, pertinjukkan, termasuk di dalamnya sub sektor ekonomi kreatif.
‘’Dalam rangka evaluasi pelaksanaan event di Kota Denpasar, kita melihat event ini yang dibreakdown menjadi festival, parade, pameran, pertunjukaan, itu semua telah dilaksanakan berbagai level di Kota Denpasar. Karena itulah kami libatkan para camat, kades/lurah dan desa adat,’’ ujarnya.
Dari sisi lain, kata Lestari Kusuma Dewi, diperlukan penguatan payung hukum dan penguatan hak kekayaan intelektual, yang terkait dengan branding. Karena pelaksanaan even dengan berbagai turunnnya berdampak sangat besar. Salah satunya meningkatnya pendapatan UMKM.
‘’Mengingat pelaksanaan event selain dampak positifnya, ada juga dampak negatipnya. Oleh sebab itu diperlukan payung hukum, sehingga diketahui secara pasti siapa yang mengambil peran atau tanggung jawab. Contoh Denpasar Festival ada juga dampak negatif yang ditimbulkan, hal itulah perlu diatur pertanggung jawaban hukum, sehingga pelaku dari even ini ada kepastian hukum atau lebih terlindungi dari sisi hak dan kewajiban,’’ katanya.
Ditambahkan, ruang lingkup ranperda ini memuat mengenai hal-hal yang menjadi materi bahasan. Antara lain, mulai perencanaan; tugas dan wewenang pemda; pelaksanaan event; hak kewajiban dan larangan; partisipasi masyarakat; monitoring dan evaluasi; pendanaan dan sanksi adminstratif. ‘’Ke depan event-event yang baru lahir minimal memiliki satu proses yang lengkap,’’ tambahnya.
Meski baru pembahasan tahap awal, namun berbagai sran dan pertanyaan disampaikan anggota Pansus VII. Teramasuk dari pimpinan DPRD Denpasar. ‘’Intinya apakah nanti setiap event yang dicanangkan menjadi ketetapan event Pemerintah Kota Denpasar. Lalu jika ada event yang sifatnya temporer bagaimana kaitannya dengan event strategis ini,’’ kata Ketua Pansus VII, Suteja Kumara.
Sementar itu, Wakil Ketua DPRD, Wayan Mariyana Wandhira mempertanyakan apakah yang diimaksud even strategis daerah, itu harus diperjelas dulu. Apakah semua event di Kota Denpasar wajib mendapat persdetujuan walikota. Apa dasar kewenangan pemkot menerbitkan surat persetujuan even, di samping perizinan sektoral dan izin keramaian.
Bagaiman menajmin event tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, utamanya seniman, desa adat dan kumnunitas. Apakah sanksi administratif dan denda sudah mempunyai dasar hukum dan parameter yang cukup. Justru jika ini tidak ada kejelasan saya khawatir peraturan in I akan menambah birobraksi terhadap penyelengara-penyelenggara event berikutnya.
Kami dari pansus dibuat katagori yang tegas. Event strategis daerah dan even umum. Perda ini tak berubah menjadi perda perizinan. ‘’Buatkan konsep one stop event service, Pemkot menjadi koordinator atau fasilitator bukan menciptakan lapisan izin baru. Juga klasifikasi event perlu disederhanakan,’’ kata Mariyana Wandhira. (bbo/kar)






