Kelar Jalani Hukuman Atas Kasus 1,7 Kg Sabu, WN Australia Dideportasi

oleh
oleh
WN Australia dideportasi setelah bebas dari penjara. (FOTO : BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MS (59) dideportasi usai menjalani hukuman karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 1,7 kilogram ke Bali.

‎”Yang bersangkutan dideportasi setelah menyelesaikan proses hukum atas tindak pidana narkotika dan masa pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (5/9/2026) di Denpasar.

‎Sebelumnya, pria Australia ini tiba di Bali dengan penerbangan AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand pada 1 Oktober 2010 silam. Petugas Bea dan Cukai mencurigai barang yang dibawanya.

‎Dari pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.

‎Dalam pemeriksaan, MS yang mengaku sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan kegiatan bisnis, membantah mengetahui keberadaan narkotika. Ia menyebut koper itu milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

‎Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

‎Setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari, MS menjalani program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2023.

‎Di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian.

‎Karena pendeportasian belum dapat segera dilaksanakan dan masa berlaku paspornya telah habis, MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara dan diupayakan pendeportasiannya.

‎Teguh mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses pendeportasian.

‎Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar serta seluruh dokumen, tiket, dan administrasi dinyatakan siap, MS dideportasi, Jumat (4/9/2026) malam menuju Sydney, Australia.

‎Menurut Teguh, kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

‎”Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar ujar Teguh. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.