Terlibat Berbagai Pelanggaran, 12 WNA Dideportasi dari Bali

oleh
oleh
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal pendeportasian warga negara asing. (FOTO: BBO/Ist)

BADUNG, BBO.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 12 orang warga negara asing (WNA) dari Bali karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Sebanyak 12 orang asing tersebut terjaring dalam kegiatan patroli rutin keimigrasian yang kami lakukan mulai 26 Agustus hingga 4 September 2026,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Senin (7/9/2026) di Badung.

Dirinya lantas membeberkan pelanggaran 12 WNA yang dideportasi. Di mana 3 orang WN Rusia karena penyalahgunaan izin tinggal, satu warga negara Kanada yang baru bebas dari penjara atas kasus penipuan.

Kemudian 8 orang WNA lainnya dikenakan tindakan deportasi karena tetap tinggal di Bali meski masa izin tinggalnya telah lewat lebih dari 60 hari (overstay).

Delapan WNA tersebut masing-masing 2 merupakan warga negara Inggris, dan sisanya warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Novyandri mengatakan, kegiatan patroli digelar secara rutin. Ini menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

Ia menegaskan, tindakan deportasi terhadap 12 WNA, ini menjadi bukti bahwa apabila orang asing melakukan pelanggaran, akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Seluruh WNA diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat,” ujarnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.