Beritabalionline.net – Polresta Denpasar mulai mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan pada saat Hari Raya Nyepi tahun 2025 yang berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri.
“Ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pengamanan menjelang Hari Raya Nyepi khususnya pada saat pengerupukan dan pengarakan ogoh-ogoh di wilayah masing-masing,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, Rabu (19/2/2025) di Denpasar.
Salah satu langkah yang diambil yakni Kapolresta mengumpulkan Kanit Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek-polsek jajaran Polresta Denpasar.
Kombes Pol. Iqbal mengatakan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga harus memahami penerapan Perda No. 9/2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.
Sehingga personel Bhabinkamtibmas diminta aktif mendatangi banjar-banjar untuk berkoordinasi dengan pecalang, serta mendata jumlah pengawalan peserta ogoh-ogoh di desa binaan masing-masing.
“Hal tersebut dikarenakan animo masyarakat untuk menyaksikan parade ogoh-ogoh cukup besar seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Iqbal.
Dirinya menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai aturan, dan menegaskan parade ogoh-ogoh wajib menggunakan instrumen tradisional seperti gambelan Bali.
Dan untuk penertiban parade ogoh-ogoh terkait pelanggaran batas waktu dan penggunaan sound system akan dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, dan Pecalang Desa Adat.
Iqbal menegaskan, jika sosialiasi telah dilakukan dan masih terjadi pelanggaran aturan, peserta parade ogoh-ogoh dapat dikenakan sanksi administratif termasuk teguran lisan, pembongkaran sound system, hingga larangan mengikuti parade.
“Dan bagi penyelenggara parade yang melanggar dapat juga dikenakan sanksi penghentian bantuan keuangan bagi desa adat atau sekaa teruna,” tegasnya didampingi Wakapolresta Denpasar I Dewa Agung Roy Marantika. (agw)






