Beritabalionline.net – Pria warga negara asing asal Turki berinisial FA (40) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah kedapatan melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku yakni bekerja menjadi penata rambut.
“Deportasi dilaksanakan kemarin pada tanggal 18 Februari. Ini sebagai langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (19/2/2025) di Denpasar.
FA yang diketahui terakhir masuk Indonesia pada 5 Februari 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA) kemudian tinggal di seputaran Kuta Utara, Badung. Di sana ia memutuskan tinggal dalam waktu lama.
Meski hanya memegang VoA, FA nekat bekerja sebagai hair stylist secara ilegal dengan menawarkan jasanya melalui dua akun media sosial Instagram, yang salah satunya memiliki 11.600-an pengikut.
Bukan hanya melalui akun Instagramnya, FA juga menawarkan jasanya ke sebuah grup wisatawan mancanegara di Facebook.
Namun dalam pemeriksaan ia beralasan tidak menjual produk perawatan rambut, melainkan hanya merekomendasikan produk-produk tersebut di Instagramnya.
“Yang bersangkutan mengatakan jika pelanggannya umumnya terdiri dari warga lokal dan turis asing. Biasanya dalam seminggu ia menerima maksimal dua klien,” tutur Gede Dudy.
Dijelaskan, FA mengakui kesalahannya karena bekerja tanpa izin tinggal yang sah, dengan alasan tidak mampu mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di Indonesia.
Lantaran proses deportasi belum bisa dilakukan, FA yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 14 Februari 2025.
“FA mengakui tidak memiliki izin untuk bekerja karena izin tinggal yang dimilikinya adalah Izin Tinggal Kunjungan. Sehingga berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, FA dikenakan tindakan pendeportasian,” tutur Dudy. (agw)






