DJP Tertibkan Vila Bodong dan Sasar WNA yang Buka Usaha di Bali

oleh
oleh
Kakanwil DJP Bali Darmawan saat menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang diketuai Dr.AA Ngurah Alit Wiraputra, S.H., Mkn., di Denpasar, Senin (10/8/2026). (FOTO: Istimewa/dok.)

DENPASAR, BBO.net – Warga negara asing (WNA) membuka usaha di Bali, seperti mengembangkan akomodasi vila, tetap didata dan menjadi konsentrasi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu terungkap saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Bali, Darmawan menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali diketuai Dr. A.A Ngurah Alit Wiraputra, S.H., Mkn., di Denpasar, Senin (10/8/2026).

Darmawan menyampaikan DJP Bali bakal menertibkan vila-vila tidak berizin sehingga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Usaha vila yang belum terdaftar diminta segera mendaftarkan diri sesuai database di pemda.

Menurut Darmawan, DJP Bali berupaya membuat sistem yang sustainable (berkelanjutan), misalnya input data yang tidak hanya dipegang satu orang. Sementara ini DJP Bali baru mendatangi nota kesepahaman (MoU) dengan tiga daerah yakni Jembrana, Klungkung, dan Karangasem. Ia kini menyiapkan MoU dengan Gianyar dan Tabanan.

Darmawa mengatakan DJP Bali memperhatikan pembatasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan batas minimum investasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia ditetapkan lebih dari Rp10 miliar per 5-digit KBLI per lokasi proyek di luar tanah dan bangunan, berdasarkan ketentuan Kementerian Investasi/BKPM. Yang terpenting DJP punya skema-skema untuk mendeteksi asal pemasukan uang untuk usaha, misalnya dana asing sehingga bisa ketahuan.

Mengenai usaha vila atau akomodasi lain yang dikembangkan pihak asing, Darmawan menyebut pihaknya terus mengencarkan sosialisasi. DJP bakal menelusuri pengusaha-pengusaha asing (PMA) yang mengembangkan usaha melalui pendirian PT (akta)-nya. DJP sedang menyusun undang-undang (UU) agar kalangan notaris menerbitkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. ’’Ada juga (oknum notaris) yang memfasilitasi seperti kepemilikan vila dengan jalan nominee,’’ tegasnya.

Darmawan mengaku DJP Bali sangat terbuka bagi semua kalangan, termasuk asosiasi yang ingin memberi masukan atau diskusi mengenai perpajakan. Pihaknya akan menindaklanjuti masuk tersebut melalui penelusuran di lapangan guna dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua MAI Alit Wiraputra mengatakan kalangan pengusaha agrobisnis, properti, konstruksi, maupun hospitality, lokal Bali bersaing ketat dan berat dengan investor internasional.

Alit Wiraputra menyebut usaha properti kini didominasi pihak asing dengan jumlah proyek yang besar. Sedangkan pengusaha lokal hanya mampu membangun dua atau tiga bangunan. Pihak asing sangat agresif karena pada umumnya mereka memiliki modal yang sangat besar dan tanpa bunga. Sebaliknya pengusaha lokal mesti berutang di bank. ’’Itulah yang membuat kami kalah bersaing,’’ tegas Wiraputra.

Mengenai pajak, kata Wiraputra, orang asing masih membayar lebih rendah daripada pengusaha lokal. ’’Ini aneh juga,’’ paparnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat Dr. Gusti Sutawa menyebut pengusaha-pengusaha asing yang membuka berbagai usaha di Bali dengan sistem nominee harus ditertibkan, karena merusak sistem investasi dan warga.

Bendahara Umum Mas Malaika Agung menambahkan pengusaha lokal kewalahan menghadapi modal-modal asing yang punya duit banyak dan marketing canggih. ”Kami bayar pajak dan gaji pegawai saja sudah senang,’’ jelasnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Gustaf Riandori, mengungkapkan sosialisasi pajak hingga kini belum sampai ke kalangan pengusaha agrobisnis di Bali. Penyuluhan-penyuluhan memang dilakukan, namun perkembangan teknologi dan up-date sagatlah cepat. ’’Jika bicara masyarakat kota dan kekinian, mereka tentu dapat mengikuti perkembangan dan informasi. Tetapi petani kita kan kebanyakan berada di desa, sehingga informasi yang mereka dapatkan terbatas dan akses sangat kurang sehingga menimbulkan ketidak-tahuan,’’ tegas Gustaf.

Beda lagi dengan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kelembagaan Made Ariyana. Dia menyebut di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, kini banyak bule yang membangun tempat kos. Hal tersebut mematikan usaha kos-kosan warga lokal akibat kalah saing dengan modal besar.

Ariyana mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan apakah itu masuk nominee atau KLBI-nya memang mengizinkan? Menurutnya, praktik nominee ini harus diberantas karena melanggar aturan berinvestasi di Indonesia. ’’Bicara pajak yang disasar adalah nominee-nya dan secara operasional, mereka bermasalah. Saya tahu ada beberapa developer yang transaksi di Dubai,’’ tandas Ariyana, dan berharap agar pengusaha di Bali dapat bersaing dengan pemodal asing di lapangan yang sama.

Menyimak masukan jajaran MAI, Kakanwil DJP Bali Darmawan mengungkapkan bahagia atas semua masukan yang disampaikan sehingga bakal segera ditindaklanjuti.

Darmawan mengakui saat ini banyak investasi masuk Bali, namun para investor harus mengikuti aturan yang berlaku. Begitu juga kalangan pengusaha yang menanamkan modal di Bali, baik pengusaha lokal, nasional, maupun mancanegara, mesti mempunyai ketentuan yang sama. Kalau ada perbedaan, hal itu pasti akibat kekurang-cermatan kami dalam konteks perpajakan. ”Kami membentuk satgas, namun kami masih punya kelemahan dalam mengakses informasi,’’ tegasnya seraya berharap ada masukan positif dari berbagai pihak. (**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.