BADUNG, BBO.net – Selama sepekan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA) dari Bali karena terlibat perkara hukum serta pelanggaran keimigrasian.
“Dari 10 WNA, dua di antaranya merupakan resedivis kasus pencurian dan sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (14/10/2026) di Badung.
Dijelaskan, WNA yang dideportasi masing-masing ALY warga negara Amerika Serikat karena terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila.
Kemudian NA asal Australia memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA yang juga warga negara Australia tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.
Untuk pelanggaran izin tinggal dilakukan ED, warga negara Rusia yang menjadi model iklan minuman, RM warga negara Jerman berpaspor ganda, dan AK warga negara Ukraina yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.
Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC warga negara Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari, dan ADH warga negara Australia selama 78 hari.
Menurut Novyandri, seluruh WNA yang telah dideportasi dari tanggal 5 hingga 9 Oktober tersebut, juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Dirinya lalu menegaskan bahwa penindakan pendeportasian terhadap WNA bermasalah yang dilakukan merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban di Bali.
“Kegiatan patroli keimigrasian terus dilaksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujarnya. (agw)






