BADUNG, BBO.net – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (30) duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa atas kasus menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (4/9/2026) di Badung.
Sebelumnya CH tiba di Bali dengan menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur-Denpasar, Kamis (12/3/2026). Pada saat pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan CH.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terungkap bahwa ia juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan CH merupakan dokumen palsu. Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia, yang menyatakan bahwa CH bukan warga negara Malaysia,” beber Novyandri.
Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, CH ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
CH diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026, dan hingga kini telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali,” tegasnya. (agw)







